capim-kpk-fitroh-rohcahyanto-kewaspadaan-terhadap-potensi-penyalahgunaan-pasal-2-dan-3-uu-tipikor

isolations – Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Capim KPK) Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan kekhawatirannya mengenai penggunaan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang dinilai sangat rawan. Dalam sebuah wawancara, Fitroh menjelaskan bahwa penerapan kedua pasal tersebut dapat menimbulkan interpretasi yang beragam, serta berpotensi disalahgunakan dalam proses penegakan hukum.

Fitroh Rohcahyanto, yang juga merupakan seorang pakar hukum, menegaskan bahwa Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sering kali menjadi dasar dalam banyak kasus korupsi. Namun, ia menilai bahwa ketidakjelasan definisi dan kriteria dalam pasal tersebut dapat menciptakan celah untuk penyalahgunaan.

“Kedua pasal ini memberikan ruang bagi interpretasi yang luas. Misalnya, apa yang dimaksud dengan ‘merugikan keuangan negara’ bisa sangat subjektif. Ini berisiko menjadikan para pejabat atau individu yang berurusan dengan anggaran negara terjerat hukum,” ujarnya.

Fitroh menyatakan bahwa penggunaan Pasal 2 dan 3 dalam konteks penegakan hukum harus dilakukan dengan hati-hati. Ia memberikan contoh tentang bagaimana beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa pasal ini kadang-kadang digunakan untuk menekan lawan politik atau individu yang tidak sejalan dengan kepentingan tertentu.

“Jika tidak ada standar yang jelas dan transparan dalam penerapan pasal ini, maka kita akan melihat banyak kasus yang justru menciptakan ketidakadilan. Pejabat bisa saja dituduh korupsi hanya karena keputusan yang diambil dalam kapasitas mereka sebagai pemimpin, yang mungkin tidak selalu menguntungkan,” tambahnya.

capim-kpk-fitroh-rohcahyanto-kewaspadaan-terhadap-potensi-penyalahgunaan-pasal-2-dan-3-uu-tipikor

Fitroh menekankan pentingnya reformasi dalam sistem hukum dan kebijakan anti-korupsi di Indonesia medusa88. Ia mendorong revisi terhadap UU Tipikor untuk memperjelas definisi dan kriteria tindakan yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.

“Reformasi ini bukan hanya untuk melindungi para pejabat dari penyalahgunaan hukum, tetapi juga untuk memastikan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi dapat dilakukan secara adil dan efektif,” ungkapnya.

Sebagai calon pimpinan KPK, Fitroh Rohcahyanto berharap dapat berkontribusi dalam menciptakan lembaga yang lebih transparan dan akuntabel. Ia menyatakan komitmennya untuk memperkuat KPK dalam menjalankan tugasnya sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Jika saya terpilih, saya akan berupaya untuk memastikan bahwa KPK dapat menjalankan tugasnya dengan prinsip-prinsip keadilan dan transparansi, serta menghindari penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum,” pungkasnya.

Pernyataan Fitroh Rohcahyanto mengenai risiko penggunaan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor menjadi perhatian penting bagi masyarakat dan para pengamat hukum. Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang terus berlangsung, penting untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya efektif, tetapi juga adil dan tidak menimbulkan ketidakpastian bagi para pejabat publik. Dengan harapan reformasi yang lebih baik, KPK diharapkan mampu menjalankan perannya dengan penuh integritas dan kepercayaan dari publik.

By admin